TRIBUN PONTIANAK – Sanggau. Untuk kesembilan kalinya, Pemerintah Kabupaten Sanggau meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP ini diperoleh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Penghargaan WTP diserahkan langsung Kepala BPK perwakilan Kalbar, Wahyu Priyono dan diterima langsung Bupati Sanggau, Paolus Hadi dan Wakil Ketua DPRD Sanggau, Acam, di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Selasa (9/5). Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Kalbar Wahyu Priyono berharap agar pemerintah daerah segera melaksanakan kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sesuai dengan pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. “ Semoga apa yang telah dicapai dapat bermanfaat bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan pada pemerintahan daerah,” katanya…[selengkapnya]