PONTIANAK POST – Sanggau. Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman mengatakan surat perintah pencairan dana (SP2D) merupakan dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh bendahara umum daerah berdasarkan surat perintah membayar yang diterbitkan oleh kepala SKPD selaku pengguna anggaran. SP2D, lanjut dia, merupakan sarana dalam rangka proses menghubungkan antara pengajuan SPP/SPM (surat permintaan pembayaran/surat perintah membayar) dari SKPD ke bank. SP2D online berfungsi untuk mempercepat proses pencairan yang tadinya dilakukan secara manual dengan banyak tahapan menjadi dikurangi dengan menggunakan pendekatan IT…[selengkapnya]