TRIBUN PONTIANAK – Pontianak. Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak menyisir pedagang Pasar Flamboyan dan PSP Jalan Pattimura yang menunggak bayar sewa kios dan los pada Jumat 13 September 2024. Diskumdag bersama tim pengawasan menyerahkan surat peringatan yang ditandatangani oleh pemilik secara langsung untuk segera membayar paling lama tujuh hari setelah menerima surat peringatan. Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menyampaikan, total nominal yang belum dibayar oleh pedagang di Pasar Flamboyan Rp907 juta dan Rp666 juta di PSP Jalan Pattimura…[selengkapnya]