PONTIANAK POST – Singkawang. Pemerintah Kota Singkawang melalukan koordinasi dan konsultasi kepada tim Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK RI Wilayah 4 di Jakarta, Kamis (31/10). Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro ini berkenaan dengan pembaharuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tahun 2024 di Kota Singkawang. Turut hadir pula mendampingi, Pj Sekda, Kepala Bapenda, dan OPD terkait. Sumastro menyebutkan pihak Korsupgah KPK menegaskan kebijakan Pemkot Singkawang untuk pembaharuan NJOP sudah tepat. “Hal ini sebagai wujud komitmen untuk melaksanakan amanah regulasi yang harus dijalankan setiap 3 tahun sekali,” kata Sumastro…[selengkapnya]