Pontianak (ANTARA) – Badan Keuangan Daerah (BKD) melalui Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak di Kalimantan Barat rutin berpatroli menyisir sejumlah reklame insidentil yang tidak berizin atau belum melunasi kewajiban pajak reklamenya di kota ini.
Kepala Bidang Penyuluhan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak Irwan Prayitno, di Pontianak, Minggu, mengatakan jenis reklame insidentil yang ditertibkan hari ini, di antaranya spanduk, sunscreen dan banner berjumlah 55 reklame dan paling banyak adalah reklame produk rokok.
Penertiban reklame yang mangkir dari pajak ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan TPPD sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama di sektor pajak reklame.