TRIBUN PONTIANAK-Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah melakukan pembongkaran bangunan yang terkena Garis Sempadan Sungai (GSS) di Jalan Sultan Muhammad tepian Sungai Kapuas. Menurutnya, pembongkaran tersebut bagian dari penataan waterfront sepanjang 990 meter dari Kapuas Indah hingga Pelabuhan Senghie. “Ini sebagai tahap awal dalam penataan waterfront segmen di Parit Besar atau Jalan Sultan Muhammad. Saat ini kita lakukan beberapa pembongkaran bangunan yang terkena penataan, ada lebih dari 60 bangunan yang bagian belakangnya harus dipotong,” kata Wali Kota Edi Kamtono kepada Tribun kemarin… [selengkapnya]