PONTIANAK POST – Singkawang. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang bersama Tim Gabungan dari Polres, Satpol PP, dan Sub Denpom baru-baru ini melakukan pembinaan dan penertiban tukang parkir atau juru parkir (Jukir). Langkah ini diambil untuk mewujudkan tata kelola perparkiran yang transparan, efektif, dan akuntabel demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang. Kepala Bidang Angkutan Dishub Singkawang, Febri Setiawan, menyampaikan bahwa kegiatan meliputi satu bulan sosialisasi yang kemudian diikuti dengan penertiban. “Kegiatan ini kami awali dengan masa sosialisasi selama satu bulan. Selanjutnya, kami akan melakukan penertiban tegas mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga pencabutan izin sebagai juru parkir,” kata Febri…[selengkapnya]