Pemprov Ancam Pidana Jika Dana Bansos Rp10,07 Miliar Tidak Dikembalikan

PONTIANAK Post–Pemprov Kalbar mengancam akan melakukan pidana jika pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2004-2009 yang meminjan dana bantuan sosial (Bansos) tidak mengembalikannya dalam waktu 60 hari. Jumlah pinjaman yang dilakukan secara bertahap itu mencapai 10,07 miliar.Sekda Kalbar Syakirman mengakui ada sebagian dana bantuan sosial untuk Dewan Pembina Fakultas Kedokteran dan KONI Kalbar yang digunakan pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2004-2009. Walaupun tidak ada aturan yang mendasari kebijakan ini tetapi pemprov tetap memberikan pinjaman karena sifatnya sementara. Anggota dewan juga sudah menyanggupi akan mengembalikan.

 
“Waktu itu dana Fakultas Kedokteran masih sisa. Dipinjamkan karena DPRD ada keperluan. Mereka pinjam lewat pimpinan dan janji mau ganti,” ungkapnya menjawab Pontianak Post usai pelantikan Ketua DPRD Kota Pontianak, Senin (26/10). Dana yang dipinjam ini antara lain digunakan untuk biaya keberangkatan panitia khusus ke luar kota dan semacamnya. Peminjaman dilakukan secara bertahap.  Seperti diberitakan, temuan BPK bahwa dana bansos yang disalurkan kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran dan KONI Kalbar sebagian digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2004-2009. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, besar dana yang dipinjamkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni Rp10,07 miliar. Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dipandang telah mengindikasikan adanya kerugian daerah Rp10,07 miliar.
Dijelaskan Syakirman, kalangan dewan yang menggunakan dana itu sudah dipanggil BPK untuk klarifikasi. Seharusnya dana yang dipinjam tersebut sudah dikembalikan seluruhnya sebelum masa jabatan DPRD periode 2004-2009 berakhir. Namun, sampai sekarang baru sebagian dana yang dikembalikan. Menyikapi hal itu, pemprov telah menyurati kalangan dewan.
Syakirman mengatakan, pihaknya merencanakan pengembalian dana itu sudah harus tuntas pada Desember 2009. “Masih ada yang belum dikembalikan. Mereka sudah kita surati. Atas hasil pemeriksaan BPK ini, kita akan surati lagi,” ujarnya.


Apakah penyimpangan ini pelanggaran administrasi atau pidana? Syakirman tidak memberikan jawaban secara eksplisit. Dia hanya berharap, kalangan dewan atau yang sekarang sudah menjadi mantan dewan dapat segera mengembalikan dana yang dipinjamnya. “Kalau tidak dikembalikan sih,  bisa lari ke situ (pidana),” katanya. Temuan-temuan lain yang juga menyangkut bantuan sosial, Syakirman mengembalikan sepenuhnya kepada masing-masing instansi atau lembaga terkait. Sebab, dana bantuan sosial itu sudah disalurkan pemprov kepada lembaga penerima. ”Nanti kan  mereka menyampaikan klarifikasi ke BPK. Ada waktu 60 hari untuk itu,” ujar dia. Satu hal yang jelas, tambah Syakirman, semua dana itu harus dipertanggungjawabkan penggunaannya. Peminjaman dana bantuan sosial (bansos) oleh pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Kalbar periode 2004-2009 tidak melewati Sekretariat DPRD Kalbar, melainkan langsung dilakukan yang bersangkutan ke Pemprov Kalbar.Apakah itu pinjaman pribadi para legislator? “Saya tidak bisa katakan ya atau tidak, karena saya tidak tahu. Karena itu tidak melewati sekretariat dan semuanya langsung yang bersangkutan dengan pemprov,” kata Bambang S Soerachmat, Sekretaris DPRD Kalbar kepada Pontianak Post, Senin (26/10) di ruang kerjanya.
Dia juga membenarkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah meminta kepadanya untuk memediasi penyampaian klarifikasi penggunaan dana bansos tersebut kepada sejumlah anggota dewan periode lalu.
Surat itu tertanggal 10 Agustus 2009. Mereka yang dimintai keterangan diantaranya Tommi Ria, Lutfi A Hadi, dan Zainal Abidin. “BPK menyampaikan surat dalam amplop tertutup. Disampaikan langsung oleh BPK melalui staf saya untuk diserahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Bambang. Tambahnya lagi, “Jadi kalau Anda tanya untuk apa uang itu, bagaimana mekanisme peminjamannya, saya tidak tahu. Karena peminjaman itu tidak melewati saya.”Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Kalbar, Bahtiar tidak bersedia memberikan komentar mengenai temuan BPK. Menurutnya, dalam tahun 2006, 2007 dan 2008, bantuan sosial tidak dikelola oleh Biro Keuangan. “Itu bukan kami tetapi Biro Umum. Kami baru mulai menangani tahun 2009,” katanya. Sebagaimana diberitakan, dalam pemeriksaan penggunaan belanja bantuan sosial tahun anggaran 2006, 2007 dan 2008 pemprov, BPK telah mendapatkan beberapa temuan. Pada tahun 2006, 2007 dan 2008, pemprov telah menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp247,22 miliar dan merealisasikan sebesar Rp233,85 miliar.
Tahun 2006, anggaran bansos sebesar Rp50,4 miliar dengan realisasi Rp49,32 miliar. Tahun 2007, anggaran bansos senilai Rp124,64 miliar dengan realisasi Rp118,24 miliar. Sedangkan tahun 2008, bansos yang direalisasikan sebanyak Rp66,28 miliar dari anggaran bansos sebesar Rp72,19 miliar. BPK menemukan bahwa dana bansos yang disalurkan kepada Dewan Pembina Fakultas Kedokteran dan KONI Kalbar sebagian digunakan oleh pimpinan dan anggota DPRD masa bakti 2004-2009. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008, besar dana yang dipinjamkan kepada pimpinan dan anggota DPRD yakni sebesar Rp10,07 miliar. Pemberian pinjaman yang tidak sesuai dengan aturan tersebut dipandang telah mengindikasikan adanya kerugian daerah sebesar Rp10,07 miliar.BPK juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana bansos kepada KONI Kalbar tahun 2007 untuk kegiatan satgas Pra PON XVII senilai Rp1,37 miliar. Berdasarkan pembukuan yang dibuat oleh bendahara KONI Kalbar, diketahui telah disalurkan dana sebesar Rp10,17 miliar untuk satgas Pra PON XVII tahun 2007. Sedangkan berdasarkan laporan pertanggungjawaban dari pengurus satgas Pra PON XVII tahun 2007, dijelaskan bahwa dana yang diterima Satgas Pra PON XVII hanya sebesar Rp8,65 miliar.


Disamping itu, juga terdapat dana yang diserahkan langsung oleh bendahara KONI kepada Sy, pelaku pengurus KONI untuk kegiatan satgas Pra PON sebesar Rp166,12 juta. Dengan demikian, terdapat selisih dana yang belum dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,37 miliar oleh wakil bendahara KONI Kalbar yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
BPK juga menemukan persoalan pada dana Bansos KONI tahun 2008 untuk kegiatan Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar. Menurut BPK, tahun 2008  KONI menerima bantuan dari pemprov sebesar Rp29 miliar. Dana tersebut digunakan antara lain untuk kegiatan satgas pelatda sebesar Rp25,9 miliar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari penyaluran dana tersebut, penggunaan dana yang dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp17,3 miliar sehingga masih terdapat selisih Rp8,59 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.(rnl/zan/riq)