Penambangan WNA Cina di Kalimantan Barat Rugikan Indonesia Lebih dari Rp900 Miliar

Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 957,26 miliar akibat penambangan ilegal komoditas emas dan perak oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China di Wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan penambangan ilegal ini mencakup emas dan perak, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari 774,2 kilogram (kg) emas dan 937,7 kg perak.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mencatat
bahwa kegiatan penambangan tanpa izin yang dilakukan oleh WNA China ini telah
mengakibatkan hilangnya cadangan emas dan perak yang signifikan. Berdasarkan perhitungan, potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal ini mencapai miliaran rupiah. Hal ini dihitung berdasarkan data Refinitiv pada perdagangan Kamis (11/7/2024), yang menunjukkan harga emas di pasar spot naik 0,07% ke posisi US$ 2.372,65 per troy ons.

 

02 Juli 2 WNA