Penandatanganan Kesepakatan Bersama Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Daerah se-Kalimantan Barat

webJakarta, 16 April 2014. Sebagai salah satu bentuk implementasi e-audit BPK dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, hari ini bertempat di auditorium kantor pusat BPK di Jakarta, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang akses data transaksi rekening pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Kalimantan Barat oleh Kepala Perwakilan, Didi Budi Satrio, Direktur Utama BPD Kalimantan Barat, Sudirman HMY, Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis, serta seluruh kepala daerah di Kalimantan Barat. Selain dengan pemerintah daerah Kalimantan Barat, penandatanganan juga dilakukan antara BPK, Bank Pembangunan Daerah dan Pemerintah Daerah Maluku dan Maluku Utara.Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, para Anggota BPK, dan para pejabat di lingkungan BPK, pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah terkait.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sumardi, dasar pelaksanaan kesepakatan bersama ini adalah pasal 10 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengatur bahwa BPK memiliki kewenangan untuk meminta dokumen yang wajib diberikan setiap orang serta mengakses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

web1Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Bagi pemerintah daerah, dapat mencegah penyimpangan transaksi kas pemerintah daerah dan mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Bagi Bank Pembangunan Daerah, akses on-line dapat digunakan untuk mendorong pengembangan Cash Management System (CMS) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan daerah (SIPKD) pemerintah daerah. Hadi Poernomo menegaskan bahwa dengan e-audit termasuk akses on-line data transaksi rekening pemerintah daerah, pencegahan KKN dapat dilakukan secara sistemik karena pengelolaan keuangan negara “terpaksa patuh” secara sistem dengan adanya semacam CCTV transaksi kas. Selain peningkatan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan BPK, sistem on-line e-audit juga mampu meningkatkan penerimaan negara/daerah pada pemerintah daerah.

Menanggapi akses on-line ini, Cornelis dalam sambutannya menekankan pentingnya bagi pemerintah daerah agar melakukan proteksi untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan yang mungkin dilakukan di bidang IT, selain juga memperhatikan sumber daya manusia sebagai salah satu faktor penentu. Beliau juga berharap kerjasama ini benar-benar bermanfaat dan mempermudah pekerjaan pemerintah daerah sebagai penyelenggaran pemerintahan di daerah dan BPK sebagai pengontrol jalannya keuangan negara. Pada akhirnya, seluruh pihak berharap e-audit dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.