PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA BPK RI DENGAN DPRD PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-KALIMANTAN BARAT

berita MoUPontianak, 4 Agustus 2010. Hari ini, Rabu (4/8) bertempat di Aula BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, telah diselenggarakan acara penandatanganan kesepakatan bersama BPK RI dengan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat. Penandatanganan dilaksanakan oleh Anggota BPK RI, Dr. Ali Masykur Musa, M. Si., M.Hum dengan para Ketua DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat dengan disaksikan oleh wakil gubernur dan bupati/walikota di wilayah Kalimantan Barat.

Acara yang berlangsung penuh khidmat tersebut, dihadiri oleh sebelas Ketua DPRD se-Kalimantan Barat dari lima belas Ketua DPRD se-Kalimantan barat yang telah diundang. Yang tidak hadir pada acara hari ini adalah Ketua DPRD dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dengan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Kesepakatan ini memiliki ruang lingkup pada penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI dan pertemuan konsultasi.

Hasil pemeriksaan yang diserahkan kepada DPRD adalah laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.

Pada pasal 6 naskah kesepakatan bersama ini, dijelaskan tentang waktu penyerahan hasil pemeriksaan. Laporan hasil pemeriksaan atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari pemerintah daerah. Sedangkan IHPS yang merupakan ringkasan yang memuat hasil pemeriksaan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi, dan hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester, diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan.

Pada acara tersebut, Anggota BPK RI Dr. Ali Masykur Musa, M. Si., M.Hum menyampaikan harapannya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, agar dapat menggunakan hasil pemeriksaan BPK secara optimal dalam rangka melaksanakan hak budget, hak kontrol dan hak legislasi dewan. Sedangkan aparat penegak hukum diharapkan kiranya dapat menindaklanjuti hasil temuan BPK RI yang diduga mengandung unsur pidana yang telah disampaikan aparat terkait. Hanya dengan mewujudkan good governance seperti itulah, penyelewengan dan penyimpangan anggaran dapat dihindari dan pada gilirannya akan meningkatkan lajunya derap langkah pembangunan di daerah.