SUARA PEMRED-Ketapang. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, menekankan untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai penataan akses untuk kemakmuran Indonesia. Perintah dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 itu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang dengan menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Ketapang di Hotel Asana Nevada Ketapang, Kamis (24/11)… [selengkapnya]