Di Tahun 2015 BPK telah menyampaikan pendapat BPK kepada pemerintah terkait permasalahan-permasalahan yang ditemui di Semester II Tahun 2014, pendapat ini disampaikan karena dalam hasil pemeriksaan BPK selama ini BPK masih menjumpai adanya permasalahan-permasalahan yang berulang dan belum terselesaikan pada kementerian negara/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah. Terdapat tujuh Pendapat BPK yang disampaikan terhadap empat isu penting, yaitu pengelolaan aset, pengelolaan pendapatan, pengelolaa belanja, dan pelayanan masyarakat.
Terhadap permasalahan pengelolaan aset, BPK memberikan tiga pendapatnya antara lain: pensertipikatan tanah pemerintah pusat/daerah perlu menjadi program nasional; pengelolaan Barang Milik Negara yang terindikasi idle atau tidak digunakan; dan pengelolaan aset dan properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasioanal (BPPN). Pada permasalahan pengelolaan pedapatan, BPK memberikan dua pendapat, yaitu: penetapan kebijakan yang mengatur pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau perlu segera dilakukan pemerintah dan pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan(PBB P2) ke pemerintah daerah. Terhadap permasalahan pengelolaan belanja , BPK memberikan pendapat atas masalah pelaksanaan anggaran terhadap pekerjaan yang tidak terselesaikan pada akhir tahun anggaran. Terakhir pada permasalahan pelayanan masyarakat, BPK memberikan pendapat penyediaan air bersih melalui PDAM perlu menjadi program nasional dengan keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca dalam laporan Pendapat BPK Juni 2015