PONTIANAK POST – Sanggau. Skandal mega korupsi pembayaran tera atau tera ulang tahun 2020 hingga 2023 di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau membuat gempar publik Bumi Daranante. Tak tanggung-tanggung nilai korupsinya mencapai Rp4 miliar. Mirisnya lagi, dari total penerimaan tersebut, kas daerah hanya kebagian Rp362 juta. Sejauh ini, terkait skandal mega korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah menetapkan satu tersangka berinisial GL, berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada Senin (5/8) malam. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau…[selengkapnya]