PONTIANAK POST-Sanggau. Di era informasi publik, masyarakat mempunyai hak untuk mengakses informasi seluas-luasnya, menyebarluaskan informasi dan menggunakan media apa saja. Hal tersebut merupakan jaminan kebebasan dibidang komunikasi dan informasi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto mengatakan pemerintah telah menjamin hal tersebut melalui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun keterbukaan dan kebebasan tersebut mesti dilakukan dengan bijaksana. Terutama mengenai konten informasi yang sesuai dengan norma dan kaidah budaya bangsa, norma agama, benar dan dapat dipertanggungjawabkan… [selengkapnya]