Pontianak, 31 Mei 2018 – Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis, memberikan pengarahan kepada seluruh pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Pengarahan ini dihadiri oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Agung Hartono, Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Agvita Windiadi, para Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh pegawai di lingkungan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Acara dimulai pada pukul 12.30 WIB, yang didahului dengan sambutan dari Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Aan Hayatullah, yang menyampaikan laporan kondisi di Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat beserta SDM yang ada di Perwakilan.
Dalam pengarahannya, Anggota VI BPK RI menekankan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan suatu kewajiban yang harus dicapai oleh setiap pemerintah daerah. Hampir 70 % pemerintah daerah sudah memperoleh opini WTP. Anggota VI BPK RI berharap agar kelak pemeriksaan BPK tidak hanya pemeriksaan laporan keuangan saja, namun juga mencakup dimulai dari perencanaan anggaran, untuk melihat apakah rencana anggaran yang dibuat oleh pemerintah daerah berdampak pada kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut atau tidak. Indikator pencapaian kesejahteraan rakyat dilihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran, gini ratio dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di wilayah tersebut.
Selain hal diatas Anggota VI BPK berpesan kepada seluruh pegawai untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi “Hiduplah seolah engkau mati besok. Belajarlah seolah engkau hidup selamanya”. Anggota VI BPK berbagi pengalaman ketika menempuh pendidikan di luar negeri. Anggota VI BPK juga memotivasi seluruh pegawai untuk meraih beasiswa yang tersedia di BPK baik itu beasiswa dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam sesi penutup pengarahan, Anggota VI BPK memberikan kesempatan bagi para pegawai yang ingin bertanya dan diadakan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan dari peserta terkait dengan permintaan data berupa LHP dari pihak ekternal. Menurut Anggota VI BPK sepanjang LHP yang bukan investgasi dan melampirkan bukti diri atau organisasi sesuai dengan ketentuan, maka permintaan tersebut dapat dipenuhi, karena LHP yang sudah diserahkan kepada DPR/DPRD bersifat terbuka dan siapapun berhak untuk mendapatkan informasi tersebut. Acara diakhiri dengan foto bersama antara pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dengan Anggota VI BPK.