Untuk meningkatkan pemahaman kepada pemerintah daerah dan aparat desa mengenai pengelolaan dana desa agar dikelola secara akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar dialog terbuka dengan tema “Pemantapan Pemahaman Pengelolaan Dana Desa” yang diselenggarakan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada hari, Sabtu (29/10).
Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar selaku keynote speaker pada acara tersebut mengatakan, fungsi BPK bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk mendorong agar pengelola keuangan menjadi lebih transparan dan akuntabel. Fungsi pengawasan terhadap pemerintah adalah BPK sebagai pengawas eksternal pemerintah, tetapi di internal pemerintah sendiri ada pengawasan secara berjenjang mulai dari inspektorat kabupaten/kota, inspektorat propinsi, inspektorat kementerian dalam negeri sampai dengan BPKP.
“Apabila dalam mengelola keuangan negara kurang hati-hati akan menjadi persoalan karena yang dikelola adalah uang negara” tegas Anggota VI BPK. Pemahaman secara administrasi dalam pengelolaan dana desa harus baik agar tidak menimbulkan temuan administrasi apabila diperiksa oleh BPK. Dengan pengelolaan dana desa yang baik diharapkan dapat mensejahterakan masyarakat di pedesaan. [selengkapnya]