PONTIANAK POST–Sambas. Setiap penggunaan uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan. Hal tersebut disampaikan Bupati Sambas, H Satono saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Barat di Pontianak. “Setiap penggunaan negara harus dipertanggungjawabkan, kemudian akan dilakukan pemeriksaan BPK,” kata Bupati Sambas, H Satono, belum lama ini. Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Sambas, dirinya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sambas, dalam penggunaan anggaran tetap mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, dalam rangka pembangunan di daerah ini…[selengkapnya]