Pontianak (ANTARA) – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi menegaskan akan memproses hukum para pengusaha perkebunan dan pertambangan yang tidak membayar pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan di provinsi tersebut.
“Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap peraturan gubernur terkait pengenaan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan, bagi siapa yang tidak taat membayar pajak,” kata Masyhudi di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, pihaknya (kejaksaan) dalam fungsinya memiliki kewenangan untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang bertugas menegakkan kewibawaan pemerintah dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.
Catatan berita_September_Bayar Pajak