Pontianak, 29 Juni 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menyelenggarakan acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 pada 13 entitas pemeriksaan pada wilayah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK Kalbar. Acara dilaksanakan secara daring (online) melalui Video Conference dengan mengundang Ketua DPRD dan Kepala Daerah dari 13 entitas yang terdiri dari Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Kayong Utara. Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan, Hery Ridwan, didampingi oleh Kepala Sekretariat Perwakilan, Aan Hayatullah, Kepala Sub Auditorat Kalbar I, Lukman Rudianto Lumbantobing, dan Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Agvita Windiadi serta para Pemeriksa Madya di BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
LHP yang diserahkan merupakan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dilaksanakan mulai April 2020 secara Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 13 entitas, terdapat 12 entitas yang mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu entitas yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Kayong Utara. Dari kedua belas entitas yang memperoleh opini WTP, satu-satunya pemerintah daerah yang mengalami kenaikan peringkat yaitu Pemerintah Kabupaten Melawi.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan mengatakan pencapaian opini WTP tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah beserta jajaran OPD-nya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentu tidak terlepas dari sinergi yang efektif terhadap seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan administrasi yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Daerah, diantaranya pengelolaan aset di pemda yang belum memadai, Pengelolaan Persediaan yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, Pencatatan Piutang pajak dan retribusi daerah yang tidak tertib.
Selain itu, Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK, agar segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Sementara Bupati, Melawi, Panji mewakili para kepala daerah menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dilakukan secara sungguh-sungguh dan profesional sesuai aturan yang berlaku dimana suatu pemerintah daerah akan diberikan opini tertinggi dari BPK apabila pemerintah daerah tersebut memang sudah menyusun laporan keuangannya sesuai dengan standard akuntansi yang berlaku. Seperti pada pemerintah Kabupaten Melawi yang selama enam belas tahun pemerintahan itu berdiri baru pada tahun ini mendapatkan opini tertinggi dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian. Diakhir sambutannya Bupati Melawi beserta jajarannya berjanji akan segera menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima