Pontianak, 12 Jani 2017, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2016, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. [download]
Home
Siaran Pers Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun...