Pontianak, 09 April 2010. Pada hari ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan TA. 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Penyampaian laporan dihadiri oleh Drs. Joni Kamiso mewakili Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kapuas Hulu, Drs. Abdullah Usman, Msi serta para pejabat struktural.
Penyerahan laporan ini dilaksanakan di Kantor BPK RI sesuai dengan Kesepakatan Bersama antara BPK RI dengan DPRD Provinsi Kalimantan Barat tanggal 9 Maret 2006 yang mengatur bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu disampaikan dengan cara diserahkan secara langsung kepada DPRD, dikirim atau diserahkan di Kantor BPK RI dengan mengundang pimpinan DPRD.
Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Drs. Mudjijono, dalam sambutannya menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian diantaranya; rancangan dan implementasi SPI terkait pembangunan jalan dan jembatan belum mampu secara efektif menjamin kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketidakefektifan tersebut berdampak kepada masih ditemukannya beberapa temuan pemeriksaan yang berupa ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan rincian klasifikasi pertama, Kelemahan Kebijakan. Kelemahan kebijakan ini berupa Pelaksanaan Paket Pembangunan Jalan Lingkar Mupa – Transmigrasi pada Tahun Anggaran 2009 Terkendala Masalah Pembebasan Lahan. Klasifikasi kedua, Ketidakpatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku. Ketidakpatuhan ini meliputi dua hal, yaitu Pengadaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi, dan pengelolaan lingkungan.
Drs. Joni Kamiso dalam sambutannya menekankan bahwa DPRD Kabupaten Kapuas Hulu siap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pelaksanaan Belanja Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan TA. 2009 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kapuas Hulu.