Pontianak, 30 Januari 2013. Bertempat di aula gedung perwakilan, BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah pada Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sambas dan Kabupaten Melawi, LHP atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kabupaten Ketapang, LHP atas Operasional RSUD dr. Soedarso Pontianak, LHP Kinerja pada RSUD Ade Mohammad Djoen Kabupaten Sintang dan RSUD Agoes Djam Kabupaten Ketapang, serta LHP Kinerja pada Dinas Kesehatan Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Adi Sudibyo kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten. Acara penyerahan juga dihadiri oleh para Inspektur, para Direktur RSUD, para Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Pendapatan Provinsi.
Secara umum, hasil pemeriksaan atas belanja daerah pada tujuh entitas tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, diantaranya:
- Belanja perjalanan dinas belum sesuai ketentuan;
- Kegiatan pengadaan peralatan dan mesin dan pengadaan buku belum sesuai ketentuan;
- Realisasi belanja bantuan keuangan belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban;
- Pelaksanaan hibah, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga belum sepenuhnya mempedomani ketentuan.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD pada Kabupaten Ketapang menunjukkan bahwa pengelolaan PAD belum sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diantaranya:
- Pengelolaan pajak hotel belum memadai;
- Dinas Pendapatan Daerah belum melakukan pengelolaan pajak restoran secara memadai;
- Pengelolaan dan penarikan pajak reklame, pengelolaan pajak penerangan jalan dan pengelolaan pemungutan retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum tertib;
- Pengelolaan penerimaan penjualan aset daerah tidak tertib dan upaya penagihan tunggakan belum optimal.
Laporan Hasil Pemeriksaan atas Operasional RSUD dr. Soedarso menunjukkan bahwa RSUD dr. Soedarso belum sepenuhnya melaksanakan operasionalnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daeerah, dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD dr. Soedarso, diantaranya:
- Pendapatan retribusi pelayanan kesehatan tidak disetorkan ke kas daerah;
- Pengajuan tagihan klaim pelayanan kesehatan kepada pihak penjamin terlambat;
- Pengelolaan tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada pihak ketiga selaku penjamin tidak tertib;
- Realisasi belanja jasa pelayanan kesehatanTA 2011 dan 2012 (s.d. Agustus) tidak sesuai ketentuan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja pada dua Dinas Kesehatan dan dua RSUD menunjukkan bahwa kinerja pada empat entitas tersebut masih belum dan kurang efektif. Hal ini tercermin dalam tahapan-tahapan pelaksanaan program, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan, monitoring, dan evaluasi.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK RI mengharapkan agar seluruh entitas yang diperiksa dapat segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam setiap LHP, dimana hasil pemeriksaan tersebut akan mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menjelang pelaksanan e-audit, tahun ini BPK akan mendorong terlaksananya konekting data dengan entitas di wilayah Kalbar. Sampai dengan saat ini, BPK telah memasang agen konsolidasi pada tiga entitas, yaitu Pemerintah Provinsi Kalbar, Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Sekadau yang berfungsi untuk menghubungkan data pada entitas tersebut dengan pusat data BPK. Tahun 2013 diharapkan seluruh entitas telah terpasang agen konsolidasi, sehingga pada tahun 2014 BPK dapat menggunakan e-audit sebagai alat (tool) dalam melakukan pemeriksaan.