PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PERTANGGUNGJAWABAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DARI APBD TA 2016

Jumat, 31 Maret 2017-Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pertanggungjawaban Penerimaan dan Pengeluaran Dana Bantuan Keuangan Partai Politik dari APBAD TA 2016. Penyerahan ini dilakukan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan Lt. 2 oleh Plh. Kepala Perwakilan, Aan Hayatullah kepada Kepala Badan/Kantor/Bagian Kesbangpol/Kesbangpollinmas se-Kalimantan Barat sesuai dengan  ketentuan pasal  34 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam sambutannya Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Banpol dari APBD TA 2016, terdiri dari dua bentuk yaitu bentuk yang Pertama LHP parsial  yang dikhususkan untuk masing-masing Partai Politik, dan bentuk kedua berupa LHP Gabungan dari LHP Parsial masing-masing Parpol yang akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, Kepala  Daerah dan Inspektorat.

Selain itu Plh. Kepala Perwakilan mengatakan Hasil pemeriksaan atas penerimaan dan pengeluaran dana parpol dari APBD masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kriteria penggunaan antara lain:

  1. SPJ bantuan keuangan yang diterima tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti langganan daya dan jasa yang buktinya tidak sah, pemeliharaan peralatan kantor yang buktinya tidak sah, kegiatan rapat internal sekretariat tidak didukung dengan bukti pembayaran/kuitansi dari penyedia barang dan jasa, kegiatan pendidikan politik baik berupa lokakarya, musyawarah cabang atau kegiatan sejenisnya  tidak dilampiri dengan rincian kegiatan, surat tugas ataupun foto dokumentasi kegiatan, kuitansi pihak ketiga, daftar nominatif serta bukti pelaksanaan kegiatan;
  2. Dana bantuan belum dialokasikan untuk pendidikan politik sebagaimana dipersyaratkan yaitu minimal sebesar 60% dari dana bantuan yang diterima; dan
  3. Penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan belum sepenuhnya mengacu pada format yang sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014.

Diakhir sambutannya Plh Kepala Perwakilan mengharapkan pada tahun kedua pemberlakuan peraturan BPK No. 2 Tahun 2015, laporan pertanggungjawaban partai politik akan lebih baik dan diharapkan peran SKPD Kesbangpol atau lembaga sejenis, agar dapat lebih proaktif memberikan bimbingan dan pemahaman serta pembekalan tentang penyusuan laporan dan bukti pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.