Pontianak, 23 Januari 2014. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di tahun 2014 diawali dengan penyerahan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah pada Kabupaten Pontianak, Kabupaten Landak, dan Kabupaten Bengkayang, LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pendapatan Asli Daerah pada Kota Singkawang, LHP Kinerja Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Ketapang, LHP Kinerja atas Pajak Hotel Restoran dan Reklame pada Kota Pontianak, LHP Kinerja atas Efektivitas Audit dan Reviu LK oleh APIP pada Provinsi Kalimantan Barat dan Kota Singkawang, dan LHP Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Pendapatan, Biaya dan Investasi Perusahaan Daerah Aneka Usaha.
Penyerahan oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar II, Joni Rindra Putra yang mewakili Kepala Perwakilan, berlangsung di aula perwakilan dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD dan Asisten III Sekretaris daerah Kabupaten Pontianak, Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Landak, Ketua DPRD dan Wakil Bupati Bengkayang, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Wakil Ketua DPRD dan Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Ketua DPRD dan Walikota Pontianak, serta Ketua DPRD dan Inspektur Provinsi Kalbar.
Kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh Kepala Sub Auditorat Kalbar II dalam sambutannya, yaitu:
- Hasil pemeriksaan atas belanja daerah menunjukkan bahwa terdapat beberapa temuan yang termasuk dalam kategori kerugian keuangan negara/daerah, potensi kerugian negara/daerah dan kekurangan penerimaan. Adapun temuan-temuan yang termasuk kategori kerugian negara/daerah antara lain belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan, belanja perjalanan dinas ganda atau melebihi standar yang ditetapkan, pemahalan harga (mark up), kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang, dan kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang.
- Hal-hal yang masih perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan PAD adalah hilangnya potensi penerimaan yang disebabkan oleh pengelolaan pajak dan retribusi yang belum optimal, dan Pemerintah Kota Singkawang terlambat dalam merancang dan menetapkan peraturan daerah tentang retribusi perizinan tertentu berakibat hilangnya potensi pendapatan retribusi IMB dan retribusi izin gangguan.
- Hasil pemeriksaan pada Dinas Kesehatan menunjukkan masih terdapat beberapa kondisi yang perlu diperbaiki/ditingkatkan pada tahap kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi, karena berpengaruh secara signifikan dalam rangka mencapai efektivitas program perbaikan gizi masyarakat. Kondisi-kondisi yang masih perlu perbaikan/peningkatan tersebut mengakibatkan Program Perbaikan Gizi Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupatan Ketapang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kubu Raya masih belum efektif.
- Hasil pemeriksaan atas pengelolaan Pajak Hotel Restoran dan Reklame (PHRR) menunjukkan bahwa kinerja pengelolaan PHRR belum dilaksanakan dengan baik. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian antara lain terdapat uraian tugas yang belum rinci dan jelas, belum dipahami dan belum dilakukan sebagaimana mestinya serta terdapat Juklak/Juknis/SOP tentang pengelolaan PHRR yang masih belum ditetapkan dan belum dilaksanakan; serta Dispenda Kota Pontianak belum memiliki database WP daerah yang lengkap dan muktahir serta didukung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Pokok Objek Pajak Daerah (NOPD).
- Hasil pemeriksaan atas Efektivitas Audit dan Reviu LK oleh APIP menunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Kota Singkawang dalam pelaksanaan kegiatan audit dan reviu laporan keuangan belum sepenuhnya memadai. Hal ini dapat dilihat dari adanya permasalahan signifikan yang mempengaruhi mutu laporan yang dihasilkan dari kegiatan audit dan reviu LK yaitu: pelaksanaan kegiatan audit dan reviu laporan keuangan Inspektorat belum sepenuhnya didukung regulasi yang memadai; tata kelola kegiatan audit dan reviu laporan keuangan Inspektorat belum sepenuhnya memadai; pelaksanaan kegiatan audit dan reviu laporan keuangan belum sepenuhnya memadai; serta monitoring evaluasi kegiatan audit dan reviu laporan keuangan menunjukkan kegiatan monev belum sepenuhnya memadai.
- Hasil pemeriksaan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha menunjukkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Tahun Anggaran 2012 dan Semester I Tahun 2013 belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah antara lain: kebijakan Direksi atas pinjaman kredit modal kerja pada Bank Kalbar dengan jaminan deposito tidak tepat, kerjasama perdagangan pupuk I dan II berpotensi merugikan, dan Perusda Aneka Usaha belum memiliki kebijakan pengelolaan piutang serta terdapat kesalahan perhitungan piutang dan denda.
Hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2013 tersebut di atas akan mendukung pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang akan segera dilaksanakan pemeriksaan pendahuluannya. Untuk itu BPK mengharapkan agar temuan-temuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang ada.