Pontianak, 24 Januari 2017. Bertempat di aula gedung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengundang seluruh Ketua DPRD, Kepala Daerah dan Inspektur Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat untuk hadir dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dan Pemantauan Kerugian Negara/Daerah Semester II Tahun 2016, sebagaimana amanah pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 18 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 dan pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006.
Laporan Hasil Pemantauan TLRHP tersebut disusun setelah BPK melakukan penelaahan terhadap dokumen tindak lanjut yang disampaikan untuk menentukan status tindak lanjut rekomendasi, apakah telah sesuai, belum sesuai atau bahkan belum ditindaklanjuti.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan, Ida Sundari yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subauditorat Kalbar I selaku Plh Kepala Perwakilan, Patrice Lumumba Sihombing menyampaikan bahwa sampai dengan Semester II Tahun 2016, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menghasilkan 4.043 temuan dengan rekomendasi sebanyak 9.066 dengan persentase penyelesaian tindak lanjut sebesar 71,93%. Persentase penyelesaian tindak lanjut meningkat sebesar 1,21% dari Semester I Tahun 2016 yang hanya mencapai 70,72%. Hal ini seiring dengan penerapan SiPTL yang mulai disosialisasikan dan diterapkan pada Semester II Tahun 2016.
Dari hasil rekapitulasi tindak lanjut atas rekomendasi tersebut, telah dilakukan penyerahan aset atau penyetoran uang ke Kas Negara atau Daerah, sebesar Rp224,86 Milyar. Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp4,61 Milyar, dari penyetoran pada Semester I Tahun 2016 yang baru mencapai 220,25 Milyar.
Sementara untuk Pemantauan BPK atas kerugian negara/daerah Semester II Tahun 2016 ini, masih banyak kerugian daerah hasil pemeriksaan BPK, BPKP dan Inspektorat yang sudah ditetapkan secara hukum dengan diterbitkannya Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), namun sampai saat ini belum sepenuhnya diselesaikan. Standar Operasi dan Prosedur terkait penyelesaian kerugian negara/daerah sudah ada, seperti Pemerintah Provinsi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat No. 9 tahun 2011 tentang Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah, dan Peraturan Walikota Pontianak No. 77 Tahun 2012 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara. Sehingga perlu adanya komitmen dari para pemerintah daerah kepada Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk menyelesaikan kerugian negara/daerah. Dengan adanya adanya jaminan/agunan pada saat ditandatangani SKTJM, maka untuk peyelesaian kerugian tersebut, dapat mengusulkan untuk mengeksekusi agunan atau jaminan tersebut, baik yang berupa jaminan bentuk uang seperti Garansi Bank atau berupa aset. Selain itu dengan melakukan monitoring dari para Inspektorat, yang kemudian melaporkannya kepada TPKD secara berkala.
Diakhir sambutannya Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan harapannya agar Kepala Daerah dan DPRD serta pihak terkait untuk terus berkomitmen dan secara proaktif melakukan monitoring/peran serta dalam penyelesaian TLRHP dan Kerugian Negara/Daerah.