Pontianak, 14 September 2012. Berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan barang milik daerah/aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2011 sampai dengan semester I tahun anggaran 2012. Hasil pemeriksaan tersebut pada hari in diserahkan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak Klemen Apui, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Ludis, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Usman dan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, pengelolaan BMD/aset tetap baik pada Pemerintah Kabupaten Landak maupun Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk Pemerintah Kabupaten Landak diantaranya: pengadaan/perolehan 15 unit gedung dan bangunan serta 9 unit kendaraan bermotor tidak tercatat dalam laporan BMD; penggunaan rumah dinas, rumah jabatan dan bangunan dinas serta kendaraan dinas belum dikelola dengan tertib; status pemanfaatan pasar tradisional yang dikelola oleh Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan tidak jelas; pemeliharaan dan pengamanan BMD belum dilakukan secara memadai; sebanyak 260 unit BMD tidak memiliki nilai atau harga perolehan; penatausahaan BMD TA 2011 dan 2011 (semester I) belum diselenggarakan secara memadai.
Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Kubu Raya diantaranya: aset yang diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya pada tahap I mencakup di dalamnya aset milik swasta/yayasan dan Pemerintah Provinsi Kalbar dan pusat; penyerahan aset tahap II dari Pemerintah Kabupaten Pontianak kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum dilakukan; aset penyerahan tahap I dari pemerintah kabupaten induk dan aset tanah hibah masyarakat belum dicatat pada buku inventaris kekayaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya per 31 Desember 2011; status perolehan dan kepemilikan tanah dan bangunan pada Dinas Kesehatan dan Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan belum jelas.
Kepala Perwakilan Adi Sudibyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan dengan tujuan tertentu ini dilakukan karena BPK melihat masih terdapat permasalahan aset tetap pemekaran, juga BPK merasa prihatin dengan kelemahan dalam pengelolaan aset yang selalu berdampak pada penyajian laporan keuangan. Dari hasil pemeriksaan BPK RI menyimpulkan bahw rancangan dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada kedua entitas dalam mengelola aset belum memadai dalam mendukung pengelolaan aset yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan untuk segera melakukan perbaikan atas rancangan dan pelaksanaan pengendalian intern pengelolaan aset. Dalam tempo 60 hari ke depan, BPK mengharapkan sudah menerima tindak lanjut pemerintah atas setiap rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Landak menyambut baik hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK RI dan dewan akan mengawasi sejauhmana tindak lanjut dari setiap SKPD terkait terhadap hasil pemeriksaan. Beliau menyampaikan bahwa usaha pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI akan terlihat dari opini di tahun berikutnya.
Begitu pula dengan Bupati Kubu Raya yang mengapresiasi inisiatif BPK untuk mempercepat upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah aset di daerah-daerah pemekaran. Dengan menindaklanjuti semua rekomendasi yang disampaikan BPK, Muda berharap dapat membuka jalan bagi tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian.