Penyerahan LHP atas Manajemen Aset pada Pemerintah Kabupaten Pontianak

IMG_2883Pontianak, 19 September 2012. Hari ini, Rabu (19/9), bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Sudibyo  menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Manajemen Asset Tahun Anggaran 2011 sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kabupaten Pontianak. Penyerahan LHP pada hari ini merupakan kelanjutan penyerahan LHP pada Pemkab Kubu Raya dan Pemkab Landak yang telah dilakukan oleh Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jumat, tanggal 14 September 2012 kemarin terkait Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Manajemen Asset di Pemkab Kubu Raya dan Pemkab Landak.

Latar belakang pemeriksaan atas manajemen asset pada Kabupaten Pontianak, Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya dikarenakan BPK melihat masih terdapat permasalahan aset tetap pemekaran antara Kabupaten Pontianak dengan Kabupaten Landak dan Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, BPK juga merasa prihatin dengan kelemahan dalam pengelolaan aset ini yang selalu berdampak pada penyajian laporan keuangan.  Atas dasar tersebut, BPK berinisiatif melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap pengelolaan aset tetap ini. Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah informasi keuangan terkait pengelolaan aset tetap telah disajikan secara memadai; dan apakah pengelolaan aset tetap telah sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.

IMG_2890Penyerahan LHP yang diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, Rusli Abdullah, dihadiri pula Bupati Pontianak, Ria Norsan, Inspektur Kabupaten Pontianak, Syamsairil dan pejabat di lingkungan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Dalam sambutannya, Adi Sudibyo menyatakan bahwa pengelolaan asset di Pemkab Pontianak sudah cukup memadai, namun dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan masih ditemukan beberapa kelemahan yang mengakibatkan informasi keuangan belum disajikan secara andal. Adapun kelemahan-kelemahan tersebut antara lain: terdapat barang inventaris yang diperoleh dari hibah maupun perolehan lainnya belum dicatat dan disajikan sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Pontianak; Pemkab Pontianak belum menatausahakan BMD secara memadai sesuai ketentuan yang berlaku; dan Pemkab Pontianak belum menginventarisasi dan menyerahkan semua asset/BMD Pemkab Pontianak yang berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya kepada Pemkab Kubu Raya.