Pontianak, 23 Oktober 2009. Hari ini, Jumat pukul 10.00 WIB BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2006, 2007 dan 2008 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan hasil pemeriksaan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Drs. Mudjijono kepada DPRD Kalbar yang diwakili oleh Anggota DPRD Kalbar, Drs. Nicodemus R. Toun, MH dan wakil dari Gubernur Kalbar dari Inspektorat Provinsi Kalbar, Muhamad Ridwan, SH., MH. Acara yang berlangsung di ruang rapat pimpinan kantor perwakilan juga dihadiri oleh para pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan, BPK RI menemukan indikasi kerugian daerah sebesar Rp22,14 miliar. Indikasi tersebut ditemukan pada pengelolaan dana bansos untuk KONI Kalimantan Barat dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan dipergunakan untuk menalangi pinjaman Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD Prov. Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Indikasi kerugian daerah juga ditemukan pada pengelolaan dana bantuan sosial untuk KONI Kalbar Tahun 2007 dan 2008 yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar sebesar Rp1,37 miliar pada 2007 dan Rp8,6 miliar pada 2008 serta Tahun 2009 ditemukan adanya ketekoran kas sebesar Rp2,1 miliar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar.
Selain temuan yang berindikasi kerugian daerah tersebut, BPK RI juga menemukan pertanggungjawaban keuangan KONI Tahun 2006, 2007 dan 2008 tidak didukung dengan bukti transaksi yang lengkap dan sah sebesar Rp37,66 miliar, dan adanya sisa dana operasional Fakultas Kedokteran Untan yang berasal dari dana bansos kepada Dewan Pembina FK Untan belum disetorkan oleh Dekan FMIPA Untan kepada Dewan Pembina FK Untan sebesar Rp318,22 juta.
Kemudian pada pukul 14.00 WIB di hari dan tempat yang sama, BPK RI kembali menyampaikan LHP LKPD Kabupaten Landak dan Kapuas Hulu TA.2008 kepada Anggota DPRD Landak dan Ketua DPRD Kapuas Hulu yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Landak dan Bupati Kapuas Hulu.
Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2008 pada Pemkab Landak dan Kapuas Hulu masih menunjukkan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Atas kondisi tersebut, BPK RI menyatakan opini (pendapat) tidak wajar pada LKPD Pemkab Landak dan Kapuas Hulu TA.2008. Ini berarti opini yang diberikan BPK RI untuk TA.2008 dibanding dengan LKPD TA.2007 tidak mengalami peningkatan dari sebelumnya yang juga memberikan opini tidak wajar pada Pemkab Landak dan Kapuas Hulu.
Dengan adanya penyerahan LHP LKPD Kabupaten Landak dan Kapuas Hulu TA. 2008 hari ini, berarti BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyampaikan LHP LKPD kepada 13 entitas dari 15 entitas yang ada di wilayah Kalimantan Barat. BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat saat ini masih dalam proses menyelesaikan LHP Pemkab Sekadau, sedangkan untuk Kabupaten Kubu Raya yang merupakan kabupaten pemekaran baru di wilayah BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat tidak melaksanakan pemeriksaan.