Pada Kamis, 28 Maret 2019, bertempat di Ruang Aula Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pertanggungjawaban Dana Bantuan Partai Politik kepada unit kerja yang membidangi kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol atau unit sejenis dengan istilah lain) pada masing-masing pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Barat yang diserahkan oleh Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Aan Hayatullah.
LHP atas Pertanggungjawaban Dana Bantuan Partai Politik memiliki dua bentuk, parsial dan gabungan. LHP parsial diserahkan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat kepada masing-masing parpol. LHP gabungan, yang merupakan gabungan dari masing-masing LHP parsial atas parpol yang berada pada tiap-tiap kabupaten atau kota atau provinsi, diserahkan kepada ketua DPRD, pimpinan kepala daerah, serta inspektorat.
Pemeriksaan atas penggunaan dana bantuan parpol dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pemeriksaan ini dilakukan pada saat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan pendahuluan di seluruh entitas Provinsi Kalimantan Barat.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan sasaran Pemeriksaan Banparpol yang ditujukan untuk menguji kesesuaian nomor rekening kas yang digunakan untuk menerima Banparpol dengan rekeninng kas umum partai politik atau rekening parpol penerima bantuan keuangan; kesesuaian antara jumlah Banparpol yang disalurkan Pemerintah dan dilaporkan di dalam LPJ; kelengkapan dan keabsahan bukti pendukung yang dilampirkan dalam LPJ; dan kesesuaian prioritas penggunaan Banparpol dengan proporsi dalam ketentuan yang berlaku.
Sementara kesimpulan dari pemeriksaan dana bantuan partai politik dapat berupa Sesuai kriteria, Sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu, Tidak sesuai kriteria dan tidak dapat menyatakan kesimpulan. Penentuan kesimpulan tersebut berdasarkan material atau tidaknya, nilai temuan serta luasnya permasalahan yang ditemukan.
Untuk kesimpulan sesuai kriteria apabila pemeriksa tidak menemukan ketidakpatuhan yang material atas LPJ Banparpol. Dalam artian bisa memang murni 100% sesuai ketentuan, atau bisa juga BPK masih menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan terkait dana Banparpol dalam pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Banparpol pada partai politik. Namun permasalahan tersebut tidak secara material mempengaruhi tingkat kepatuhan Partai Politik dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran banparpol yang bersumber dari APBD Tahun 2018.
Untuk kesimpulan sesuai kriteria dengan pengecualian pada hal-hal tertentu, apabila pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan material namun tidak meluas terhadap tingkat kepatuhan Partai Politik dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran banparpol yang bersumber dari APBD.
Untuk kesimpulan tidak sesuai kriteria, apabila pemeriksa menemukan adanya ketidakpatuhan material yang bersifat meluas dan berpengaruh secara material terhadap kepatuhan Partai Politik dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran banparpol yang bersumber dari APBD.
Untuk kesimpulan tidak menyatakan kesimpulan, apabila pemeriksa tidak dapat memperoleh bukti yang cukup dan tepat, dengan kemungkinan hal tersebut berdampak material dan meluas terhadap tingkat kepatuhan Partai Politik dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran banparpol yang bersumber dari APBD.
Hasil pemeriksaan atas penerimaan dan pengeluaran dana parpol dari APBD TA 2018 masih ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan atau kriteria penggunaan antara lain Belanja operasional sekretariat tidak dilampiri bukti bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah. Kegiatan yang dilakukan bukan merupakan kegiatan prioritas, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dan APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Banparpol.
Hasil rekapitulasi yang kami lakukan atas pelaporan pertanggungjawaban bantuan partai politik di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Barat dari APBD TA 2018, dari 151 DPW / DPD / DPK / DPC yang menerima dana bantuan partai politik, dapat kami uraikan sebagai berikut 104 LPj DPW/DPD/DPK/DPC telah sesuai dengan kriteria; 41 LPj DPW/DPD/DPK/DPC sesuai dengan kriteria dengan pengecualian; 1 LPj DPW/DPD/DPK/DPC tidak sesuai dengan kriteria; dan 2 LPj DPW/DPD/DPK/DPC tidak menyatakan kesimpulan, 3 DPW/DPD/DPK/DPC tidak menyampaikan laporan pertanggung-jawaban. Selain itu ada juga LPJ Banpol atas APBD Tahun 2017 yang baru diserahkan dan diperiksa oleh BPK pada tahun 2019 ini. Hasil pemeriksaannya diketahui 1 LPj tidak menyatakan kesimpulan, dan 2 LPj tidak sesuai kriteria. Semoga ini tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
Kepala Sekretariat Perwakilan yang mewakili Kepala Perwakilan berharap, laporan pertanggungjawaban partai politik akan lebih baik dan diharapkan peran SKPD Kesbangpol atau lembaga sejenis, dapat lebih proaktif memberikan bimbingan dan pemahaman serta pembekalan tentang penyusunan laporan dan bukti pengeluaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.