Pontianak, Humas BPK Kalbar (01/03/2023) – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar), Wahyu Priyono selaku Kepala Perwakilan BPK Kalbar menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022 dari Gubernur Kalimantan Barat, pada Rabu (01/03/2023). Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 tersebut, didahului dengan penandatanganan berita acara serah terima antara Gubernur Kalimantan Barat dan Kepala Perwakilan BPK Kalbar. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat dan sambutan dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk diperiksa oleh BPK, sebelum disampaikan kepada DPRD.
Dalam sambutannya, Wahyu Priyono menyampaikan bahwa dari seluruh provinsi yang berada di wilayah kerja Auditorat Keuangan Negara VI BPK RI, Provinsi Kalimantan Barat merupakan provinsi pertama yang menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK. Wahyu Priyono juga berharap bahwa LKPD Unaudited yang langsung diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Barat, yang didampingi oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Barat, ini telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Setelah menerima LKPD Unaudited dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, BPK Kalbar akan segera memulai pemeriksaan terinci atas laporan keuangan daerah yang akan dilaksanakan pada awal bulan Maret. Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat, berharap agar seluruh kabupaten dan kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat dapat segera menyerahkan LKPD Unaudited kepada BPK Kalbar dan menyelesaikan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan dengan baik.