Pontianak – Humas BPK Kalbar (16/03/2023) – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat (BPK Kalbar) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu diserahkan secara langsung oleh Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, sedangkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang diserahkan oleh Wakil Bupati Sintang, Melkianus. LKPD Unaudited tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono di Ruang Rapat Kepala Perwakilan pada hari ini, 16 Maret 2023 dengan didahului penandatanganan berita acara serah terima (BAST).
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Kalbar menyampaikan bahwa BPK mendapat amanat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah. Tujuan pemeriksaan keuangan adalah untuk menilai kewajaran laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kepala Perwakilan berharap agar pemerintah daerah dapat memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh para pemeriksa dengan lancar, cepat dan tepat. Dengan telah diterimanya LKPD Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang, maka BPK Kalbar akan menindaklanjutinya dengan segera menugaskan tim pemeriksa untuk melaksanakan pemeriksaan.
Dalam acara tersebut, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan sambutan mewakili para kepala daerah. Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa Pemerintahan Daerah berkewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada BPK, Pemerintah Daerah menyadari bahwa penyusunan laporan keuangan jauh dari kata sempurna. Bupati Kapuas Hulu mengharapkan ada rekomendasi dari BPK sehingga mereka tetap bisa melakukan perbaikan ke arah yang lebih baik.
Sampai dengan hari ini, BPK Kalbar telah menerima 11 Laporan Keuangan Unaudited TA 2022 dari 15 entitas pemeriksaan yang ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan akan ditindaklanjuti dengan segera menugaskan tim pemeriksaan ke 11 kab/kota tersebut.