Pontianak, Humas BPK Kalbar (15/03/2023) – Untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pada hari ini, tanggal 15 Maret 2023, Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dan Pemerintah Kabupaten Landak serentak menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Bupati Kubu Raya, Muda Hendrawan, dan Pj. Bupati Landak, Samuel kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat, Wahyu Priyono ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Penyerahan LKPD Unaudited TA 2022. Acara ini turut dihadiri oleh para Inspektur dan para Kepala BPKAD di lingkungan pemerintah daerah tersebut. Dalam acara tersebut, Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono berkesempatan menyampaikan sambutan mewakili para Kepala Daerah.
Dengan dilaksanakannya penyerahan tersebut, maka BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat akan segera melaksanakan pemeriksaan terinci atas LKPD Unaudited TA 2022, dan wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada lembaga perwakilan/DPRD Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah LKPD Unaudited TA 2022 diterima. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada Pasal 17 ayat (2).
“Kami mengharapkan dukungan para kepala daerah serta seluruh jajarannya, agar pemeriksa BPK dapat melaksanakan tugas pemeriksaan dengan mempertahankan nilai-nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi dan profesionalisme”. Demikian yang disampaikan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat dalam akhir sambutannya.