TRIBUN PONTIANAK-Jakarta. Kock Meng, pengusaha penyuap Gubernur non-aktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun divonis pidana penjara dan denda sebesar 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu…