PONTIANAK POST – Kalimantan Barat. Pemerintah bersama DPRD Kalimantan Barat saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Barat untuk periode 2024-2044. Pansus DPRD pun telah dibentuk sejak 16 Agustus 2024 lalu, sementara proses penyusunannya pun tengah dikebut untuk segera diselesaikan. Bahkan, pada hari libur (Minggu) sekalipun, tim penyusun raperda terus bekerja. Namun demikian, pembahasan raperda inisiatif eksekutif ini terkesan senyap-senyap saja hingga saat ini. Partisipasi masyarakat sipil untuk dilibatkan sebagaimana amanah UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalbar masih tampak belum diakomodir. Bila hal ini sungguh belum dilakukan, maka proses yang ada dapat dikatakan ‘inkonstitusional’. Karenanya, pihak eksekutif dan legislatif mestinya menjadikan UU Penataan Ruang dan PP Penyelenggaraan Penataan Ruang (aturan turunannya) sebagai rujukan untuk memastikan bahwa warga menjadi bagian penting untuk memberikan masukan sebagai bentuk partisipasi, amanah regulasi. Pada sisi lain, pelibatan masyarakat sipil dalam proses penyusunan raperda sebagai ruang untuk mengakomodir masukan terkait dengan isi dan substansi yang diulas dalam draft raperda yang sedang disusun…[selengkapnya]