Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah

bahwa untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab Pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaraan dan ketertiban prosespenyelesaiaan kerugian daerah, maka perlu diatur mekanisme penyelesaiaan kerugian daerah… [download]