PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN TUGAS BELAJAR KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 71 Tahun 2009 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, besaran bantuan biaya pendidikan diberikan sesuai anggaran yang telah ditetapkan dan diatur dengan Peraturan tersendiri…[download]