Peraturan Bupati Ketapang Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Dana Bantuan Hukum Masyarakat Kurang Mampu Di Kabupaten Ketapang

bahwa  untuk  mendapatkan keadilan  dan kepastian  hukum khususnya bagi masyarakat  Kabupaten Ketapang yang kurang mampu yang berperkara pidana atau perdata di pengadilan Negeri Ketapang, di Pengadilan Agama Ketapang maupun  peradilan lainnya tingkat pertama perlu difasilitasi  pendanaannya oleh Pemerintah  Kabupaten Ketapang guna  pembayaran sebagian dari  jasa Advokat/ Pengacara Praktek/Penasihat Hukum yang besarnya  disesuaikan  kemampuan keuangan daerah…[download]