bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang memiliki/memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi, maka perlu mengatur pelaksanaan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;perbup-landak-no-10-tahun-2015-ttg-ujian-kenaikan-pangkat