bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat;perbup-landak-no-22-tahun-2015-ttg-apbdesa
bahwa keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat;perbup-landak-no-22-tahun-2015-ttg-apbdesa