bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasinya guna mendapatkan data yang terbaru, akurat, akuntable, dan dapat dipertanggungjawabkan;perbup-landak-no-30-tahun-2015-ttg-pedoman-teknis-sensus-barang