Peraturan Bupati Landak Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Landak

bahwa dalam rangka melaksanakan amanat pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, perlu dilakukan Sensus Barang Milik Daerah setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun buku inventaris dan buku induk inventaris beserta rekapitulasinya guna mendapatkan data yang terbaru, akurat, akuntable, dan dapat dipertanggungjawabkan;perbup-landak-no-30-tahun-2015-ttg-pedoman-teknis-sensus-barang