bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Landak Tahun 2017; perbup-landak-no-32-tahun-2016-ttg-rkpd-tahun-2017