bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);perbup-landak-no-9-tahun-2015-ttg-eselonering-kepala-pkm