bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga Dan Pemerintah Daerah, maka dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi (TPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak;perbup-landak-no-64-tahun-2015-ttg-whistle-blower-system