bahwa untuk mencukupi kebutuhan pupuk sampai dengan Desember 2015, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Landak;perbup-landak-no-74-tahun-2015-ttg-het-pupuk