PERATURAN BUPATI SEKADAU NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SEKADAU TAHUN 2016

bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 14, pasal 16, dan pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 02 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sekadau, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sekadua tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016…[download]