PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT

bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan persyaratan modal dasar Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Bengkayang perlu  melakukan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat…[download]