PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKAYANG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BENGKAYANG

bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah daerah, arsip mempunyai nilai dan arti yang sangat penting sebagai bahan bukti pertanggungjawaban nasional dan memori kolektif, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan…[download]