PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SIARAN KAPUAS HULU

bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran merupakan perwujudan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan bermasyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [download]